Masih tidak sedikit loh orang yang kurang mengetahui pemesanan Tiket Kereta Api untuk bayi, padahal PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri mengenai pemesanan tiket untuk anak kecil.

Biar tidak bingung, yuk simak baik baik ya ketentuan tiket kereta api untuk bayi yang harus kamu perhatikan ketika membeli agar bayi kamu tidak di perkenankan masuk kereta api.

 

Tarif

Berapa sih tarif kereta api untuk bayi? Gratis atau bayar?
Ketentuan tarif untuk anak kecil sudah diatur berdasarkan usia dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Anak kecil berusia di bawah 3 tahun tidak dikenakan tarif atau gratis.
Bagi kamu yang ingin membawa anak kecil yang usianya dibawah 3 tahun kamu bisa membeli tiket untuk anak kamu tersebut secara gratis / tidak dikenakan tarif dan tentunya tidak mendapat tempat duduk di kereta api / dipangku orang tuanya.

2. Anak kecil berusia 3 tahun ke atas dikenakan tarif dewasa dan berhak atas tempat duduk.
Sangat jelas bila anak sudah berumur 3 tahun ke atas saat kamu membeli tiket kereta api, maka tarif untuk anak tersebut dikenakan tarif dewasa dan mendapatkan tempat duduk di kereta api.

 

Kategori Penumpang Anak

Ketika kamu akan membeli tiket pada form booking tiket kereta api, kamu dapat mengisi kolom kategori penumpang untuk anak kamu sebagai berikut :
1. Bila anak kecil berusia di bawah 3 tahun dikategorikan penumpang BAYI
2. Dan bila anak kecil berusia 3 tahun ke atas dikategorikan penumpang DEWASA

Hal ini akan menjadi pembeda saat kamu melakukan pembelian tiket kereta api untuk anak kamu pada form booking, karena form booking pembelian tiket kereta dimanapun hanya terdapat 2 kolom kategori penumpang yaitu Dewasa dan Bayi.
 

Baca Juga = Tips Nyaman Naik Kereta Api

 

Identitas

Bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas wajib mengisi nomor identitas resmi dan khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun apabila tidak / belum memiliki identitas apapun, maka identitas yang dicantumkan pada form booking menggunakan tanggal lahir (format : ddmmyyyy; contoh : 07112018).

Namun apabila si anak/bayi sudah memiliki identitas akan lebih baik di isi pada form identitas.

Bukti Identitas anak / bayi untuk keperluan check in kereta api yaitu : Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar dsb

 

Bila Membawa 2 Bayi

Bila kamu bepergian sendiri dan ingin membawa 2 bayi, maka salah satu dari bayi tersebut wajib membeli tiket kereta api dengan Tarif Dewasa. Dalam hal ini kategori penyebutan pada form pemesanan penumpang 2 orang dewasa dan 1 orang bayi.

Namun jika kamu bepergian bersama istri/suami kamu dan 2 bayi kamu, maka kamu hanya cukup membeli 2 tiket dewasa saja. Dalam hal ini kategori penyebutan pada form pemesanan penumpang 2 orang dewasa dan 2 orang infant/bayi.
 

Baca Juga = Tips Naik Kereta Api bagi Pemula dengan Mudah

 

Tiket Anak

Seluruh penumpang kereta api baik orang dewasa ataupun bayi (gratis / bayar) wajib hukumnya memiliki tiket kereta api tanpa kecuali. Apabila kamu kelupaan booking tiket untuk bayi kamu, kamu bisa booking tiket susulan hanya di Stasiun Kereta Api dengan membawa identitas bayi tersebut.

 

Stroller / Kereta Bayi

Kereta bayi / Stroller dapat kamu bawa ke dalam gerbong kereta api tanpa dikenakan biaya tambahan.

 
Demikianlah Ketentuan Tiket Kereta Api untuk Bayi kami sajikan pada artikel ini, semoga tercerahkan dan bermanfaat.